TUTUP SELAMANYA TPL DAN PERUSAHAAN LAIN PERUSAK KAWASAN DANAU TOBA

Korporasi yang satu ini memang sungguh bermasalah. Lihatlah: kejahatan berdimensi ekologi, ekonomi, sosial, hukum, keuangan, dan yang lain yang mereka lakukan sekitar 35 tahun berdampak luar biasa. Baru sekaranglah, setelah bencana ekologi Sumatera, kegiatannya dihentikan sementara oleh pemerintah untuk kali kedua.

SANGAT BERMASALAH
PT Inti Indorayon Utama (IIU) beroleh izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1983 dan dari Gubernur Sumatra Utara, Raja Inal Siregar, pada 1984. Menteri Kehutanan memberi izin ke korporasi ini pada 1984 untuk menggarap hutan pinus 86 ribu hektar di Sumatra Utara (Sumut). Pada 1986 korporasi ini juga mendapat hak pengusahaan hutan (HPH) 150 ribu hektar dari otoritas tersebut. Sebagian konsesi ini tumpang-tindih dengan tanah adat, termasuk apa yang kita kenal sebagai hutan ulayat.

Namun, di masa Orde Baru itu rakyat yang menyoal bisa saja dituduh subversif sebab menghalangi pembangunan. Kendati pabrik pulp dan rayonnya—terletak di sosor Ladang, Porsea—baru beroperasi tahun 1988, secara ajaib Indorayon telah membukukan keuntungan Rp 10,79 miliar di tahun 1989. Asal-usul labanya? Tentu, dari pinus yang ditebangi dan dijual. Masalah di tengah masyarakat sekitar semakin mengemuka setelah pabrik Indorayon mulai beroperasi pada 1988 di lahan 200 hektar di Sosor Ladang, Kecamatan Parmaksian, Porsea.

Selain bubur kayu (pulp) dan rayon (unsur penting untuk tekstil) ternyata bahan kimia dalam jumlah besar di sana mereka produksi juga untuk digunakan sendiri. Hal ini terungkap jauh hari kelak yakni setelah Labat Anderson Incorporated, perusahaan konsultan AS yang ditugasi pemerintah (tepatnya: Bapedal) mengumumkan hasil auditnya pada 1996.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × one =