TUTUP SELAMANYA TPL DAN PERUSAHAAN LAIN PERUSAK KAWASAN DANAU TOBA
Pada 7 Oktober 1987, misalnya, longsor terjadi 2 kali (selangnya 3 jam) di Bukit Tampean, Kecamatan Silaen. Akibatnya 18 orang tewas.
Tanah amblas akibat keserampangan pembukaan jalan yang menghubungkan Silaen dengan desa Sianipar (I dan II), Natumingka, dan Dolok Jior, oleh Indorayon. Giliran Bulu Silape, yang longsor pada 25 November 1989 malam. Saat itu 13 orang yang kehilangan nyawa. Contoh kekinian dari banjir besar adalah yang terjadi di tengah kota turis Parapat, pada kamis 13 Mei 2021. Air bah menerjang dari atas bukit yang ternyata sudah digunduli sejak lama.
DITUTUP SEMENTARA
Rakyat bangkit melawan Indorayon yang menghancurkan hutan dan meracuni alam. Itu sudah berlangsung bahkan sejak 1987. Pada Juni-Agustus tahun itu warga desa Sianipar (I dan II) serta Simanombak menyoal karena sawah mereka (15 hektar) tertimbun. Inilah perlawanan rakyat yang pertama sekali secara masif. Desa Sugapa bergolak sejak kepala desa dan 19 warga menyerahkan 52 hektar tanah ulayat kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara—diterima oleh Bupati Gustav Sinaga—pada Maret 1987. Indorayon menanami lahan itu dengan eukaliptus mulai penghujung 1988. Merasa dikhianati, 10 inang-inang (ibu-ibu) lantas mencabuti tanaman itu dari ladangnya. Ternyata mereka kemudian diadili dan divonis.
Setelah dijatuhi hukuman penjara 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan, 10 ibu pemberani mengajukan kasasi. Tak hanya itu, bersama penduduk Bulu Silape mereka mengadu ke Mendagri Rudini di Jakarta. Hasilnya, pada 13 Oktober 1989 warga Sugapa menerima kembali tanahnya. Sejak itulah kasus Indorayon menasional. Perlawanan dari warga yang dirugikan korporasi yang menginduk ke Raja Garuda Mas (RGM) terus meningkat seiring perjalanan waktu. Namun mereka direpresi oleh kekuatan yang hampir selalu melibatkan tentara dan polisi.
Di tengah euforia reformasi, pada 19 Maret 1999 Presiden BJ Habibie yang mendapatkan masukan dari kawan-kawan dekatnya yang merupakan pendiri-pengurus YPDT menyatakan PT Inti Indorayon Utama ditutup sementara. Tentu saja warga senang. Mereka memaknainya sebagai kemenangan rakyat. Abdurahman Wahid—Megawati Soekarno Putri resmi menjadi presiden dan wakil presiden sejak 20 Oktober 1999. Bersemi harapan rakyat banyak bahwa perusahaan yang sangat bermasalah itu akan tutup selamanya. Apalagi Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf nyata bersimpati ke mereka. Ternyata mereka harus kembali mengelus dada. Sidang kabinet yang dipimpin Wapres Megawati pada 10 Mei 2000 memutuskan bahwa rayon saja yang dihentikan; produksi pulp boleh jalan terus. Enam hari berselang Menteri Perdagangan dan Industri Rini MS Suwandi mengizinkan korporasi beroperasi kembali.
Keputusan ini seketika mengobarkan kemarahan masyarakat yang sudah sempat menjalani kehidupan tenang seperti sediakala. Pergolakan berpuncak. Korban kembali berjatuhan. Hermanto Sitorus (siswa STM) tewas dibedil aparat keamanan, pada 21 Juni 2000. Sebelumnya, pada 23 November 1998, dalam aksi unjuk rasa sekitar 10 ribu warga Toba Samosir, Panuju Manurung yang kehilangan nyawa. Pemuda yang baru meraih gelar insinyur elektro dari UKSW, Salatiga, disekap dan dianiaya karyawan Indorayon di pabrik mereka.
ANARKHISME TPL
Setelah berhenti 4 tahun (sejak 19 Maret 1999 hingga 6 Februari 2003), Indorayon Inti Utama yang berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL) sejak 15 November 2000 kembali menjalankan kegiatannya yang sangat eksesif. Ternyata mereka hanya berganti kesing (bungkus). Sejak bersebutan TPL, mereka memang tidak memproduksi rayon di pabrik Sosor Ladang. Yang mereka lakukan adalah mengirimkan ‘pulp’ ke pabriknya di Cina untuk dirayonkan. Dari sana dan dari pabrik mereka di sejumlah negara, serat panjang itu disalurkan ke industri tekstil, sepatu, dan tas global. Penggunanya termasuk pemilik merek-merek paling top sejagat. TPL memuaskan lapar kayunya dengan cara legal maupun ilegal. Menanam di kawasan hutan lindung yang berada dalam konsesinya, menanam di konsesinya yang sebenarnya berfungsi sebagai Areal Penggunaan Lain (APL; maksudnya bukan kawasan hutan), memanfaatkan pola Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) untuk menanam eukaliptus, serta menebang kayu hutan alam (jenis kulim dan kempas) di dalam konsesinya, itu antara lain perbuatan ilegalnya.
